QUOTE(1UP @ Sep 17 2018, 08:23 AM)
Assalamualaikum,
Is there such thing as hukum lelaki pakai barang kemas (cincin rantai gelang)?
Afaik, can't wear gold or silk cause merupai perempuan.
the default ruling of wearing "barang kemas" for men is that it's haram as it is considered mimicking the women.
the default for cincin is ok/allowed as long as it is not made of gold (in any concentration/percentage)...
chains (around your neck, ankle, wrist), not allowed as it falls under the default ruling above.
source 1:
Tidak benar yang disebutkan penanya bahwa masyarakat Mesir tidak mengganggap perbuatan tersebut menyerupai wanita sama sekali. Bahkan umumnya orang-orang yang menjaga wibawanya dan orang-orang yang shalih mengingkari hal itu. Dan mereka melarang anak-cucu mereka (yang laki-laki) menggunakan gelang-gelang. Dan kami tidak mengetahui satu orang pun dari masyarakat Islam di Mesir yang menganggap bahwa orang yang berwibawa dan orang shalih itu pantas-pantas saja jika menggunakan gelang.
Syaikh Zakaria Al-Anshari rahimahullah mengatakan:
وَلِلرَّجُلِ لُبْسُ خَاتَمِ الْفِضَّةِ لِلْإِتْبَاعِ وَالْإِجْمَاعِ ، بَلْ يُسَنُّ له كما مَرَّ … ، لَا لُبْسُ السِّوَارِ ، بِكَسْرِ السِّينِ وَضَمِّهَا ، وَنَحْوِهِ ، كَالدُّمْلُجِ وَالطَّوْقِ ؛ فَلَا يَحِلُّ له ، وَلَوْ من فِضَّةٍ ؛ لِأَنَّ فيه خُنُوثَةٌ لَا تَلِيقُ بِشَهَامَةِ الرِّجَالِ
“Lelaki boleh menggunakan cincin perak karena ittiba’ dan karena ijma’. Bahkan hukumnya sunnah sebagaimana telah kami jelaskan. Dan lelaki tidak boleh menggunakan gelang. Seperti gelang yang disebut dengan dumluj atau thauq. Tidak halal bagi lelaki. Walaupun gelang tersebut dari perak. Karena memakai gelang itu terdapat unsur kebancian, tidak sejalan dengan sikap jantan lelaki” (Asna Al-Mathalib, 1/379, lihat juga Al-Majmu’ karya An-Nawawi, 4444).
https://muslim.or.id/40412-bolehkah-lelaki-...kai-gelang.htmlsource 2:
With regard to wearing chains, this is not permissible for men, because this is an imitation of women, and there is no report which says that it is permissible for men to wear chains made of silver.
Wearing adornments on the wrist and neck, and on the ears, is an imitation of women, as this is something that is only for women. So it is not permissible for men to wear bracelets, earrings, anklets, or chains. For more information please see Question #(4021).
https://islamqa.info/en/search?q=wearing+jewelry+for+menbut i think exceptions to the above would be "articles" worn around the neck, wrist, or otherwise, which has a specific purpose/need... such as identification bracelet worn on your wrist which some hospitals use on patients.